Objek Pajak Reklame
- Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
- Objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
- reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
- reklame kain;
- reklame melekat, stiker;
- reklame selebaran;
- reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- reklame udara;
- reklame apung;
- reklame suara;
- reklame film/slide; dan
- reklame peragaan.
- Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame adalah:
- reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
- penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
- penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
- g. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Reklame di Jakarta
Subjek Pajak Reklame
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunaka reklame.